DIII PEREKAM DAN INFORMASI KESEHATAN (REKAM MEDIS)
Sabtu,
15 Juli 2017
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 14115 Kali
Program Studi DIII Perekam dan Informasi Kesehatan
Akreditasi B (LAM PT Kes) SK No. 0495/LAM-PTKes/Akr/Dip/VIII/2019
Visi
Menjadi Program Studi DIII Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Yang Unggul dibidang Teknologi Informasi Kesehatan yang kreaktif, inovatif, dan Berdaya saing Tahun 2025
Misi
- Melaksanakan Tri Dharma yang inovatif dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi kesehatan.
- Menyelenggarakan Tata kelola program studi DIII Perekam dan Informasi Kesehatan yang akuntabel
- Menumbuhkan JIwa Enterpreneur dibidang Teknologi Informasi Kesehatan yang kreaktif dan inovatif.
- Membangun Kemitraan pendidikan tinggi di bidang teknologi dan informatika kesehatan dan industrialisasi dalam lingkup Nasional
Pendidikan Diploma 3 Perekam dan Infromasi Kesehatan Stikes Bhakti Husada Mulia akan mampu menghasilkan lulusan Ahli Madya Kesehatan sebagai:
- Pengkode Klinis / Clinical Coder
- Koordinator unit kerja rekam medis dan informasi kesehatan yang mengkordinir pelayanan di unit kerja rekam medis dan informasi kesehatan
- Pengelola informasi kesehatan, sebagai pelaksana pengumpulan sampai dengan penyajian data
- Audit Kode diagnosa dan tindakan medis
- Analisis sistem informasi kesehatan
- Pelaksana peneliti dibidang rekam medis dan manajemen informasi kesehatan
- wirausaha dibidang kesehatan, mampu mengembangkan kreatifitas dan inovasi dibidang kesehatan
Gelar : A.Md.RMIK
Kompetensi :
Kompetensi perekam medis dan kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan menteri kesehatan Nomor 377 tahun 2007 tentang Kompetensi Perkam Medis dan Informasi Kesehatan adalah sebagai berikut :
- KLASIFIKASI DAN KODEFIKASI PENYAKIT, MASALAH-MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN KESEHATAN DAN TINDAKAN MEDIS :
Perekam medis mampu menetapkan kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi internasional tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan.
- ASPEK HUKUM DAN ETIKA PROFESI
Perekam medis mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku.
- MANAJEMEN REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan dibidang kesehatan.
- MENJAGA MUTU REKAM MEDIS
Perekam medis mampu mengelola, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
- STATISTIK KESEHATAN
Perekam medis mampu menggunakan statistik kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perncanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan.
- MANAJEMEN UNIT KERJA REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN
Perekam medis mampu mengelola sumber daya yang tersedia di unit kerja rekam medis untuk dapat mengikuti kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi kesehatan.
- KEMITRAAN PROFESI
Perekam medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan.