KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
Jum'at,
28 Oktober 2022
~ Oleh Administrator ~ Dilihat 7669 Kali
VISI :
Menjadi Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES Bhakti Husada Mulia
Madiun yang berkualitas, profesional dan berdaya saing dalam mewujudkan penelitian dalam
rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang laik etik.
MISI :
- Melindungi subyek penelitian yaitu manusia, hewan, tumbuhan dan mikroorganisme dalam penelitian di bidang ilmu kesehatan
- Memperluas manfaat hasil penelitian pada subyek penelitian
- Membangun kemitraan dengan komisi etik penelitian kesehatan nasional
- Meningkatkan kualitas lembaga Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
KEDUDUKAN :
- KEPK sebagai bagian dari organisasi lembaga yang disahkan dengan Surat Keputusan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Ketua STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
- KEPK bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip masyarakat yang dilayaninya.
- KEPK memiliki kewenangan independen dalam memilih anggota baru, bebas dari pengaruh manapun, termasuk tekanan politik, lembaga, profesi, industri atau pasar.
Prinsip Etik Dasar adalah:
- Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person)
- Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)
- Prinsip keadilan (justice)
Status pengajuan kajian etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan.
- Protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan bebas telaah etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses telaah etik dipercepatdan akan ditelaah oleh minimal 2 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses kajian etik dibebaskan dan dipercepat selesai maksimal dalam waktu dua minggu.
- Proses telaah etik yang memerlukan rapat pleno/full board dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota KEPK. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadirioleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEPK. Proses kajian etik selesai maksimal dalam waktu satu bulan.
- Rekomendasi yang diberikan oleh KEPK dapat berupa:
- Disetujui
- Perlu perbaikan
- Ditolak
Alur Pengajuan
Kelengkapan Dokumen
-
-
- Menyiapkan dokumen (Checklist Kelengkapan Dokumen)
- Melampirkan surat pengantar peneliti (Surat Pengantar Mahasiswa, Surat Pengantar Peneliti)
- Melampirkan bukti pembayaran
- Melampirkan CV ketua peneliti dan anggota peneliti (CV)
- Melampirkan daftar lembaga sponsor (bila ada)
- Melampirkan surat pernyataan peneliti (Dokumen pernyataan peneliti)
- Melampirkan Instrumen/kuesioner penelitian (bila ada)
- Melampirkan naskah persetujuan setelah penjelasan (PSP) untuk mendapatkan persetujuan dari subyek penelitian dan Informed Consent (Dokumen PSP) (Contoh PSP)
- Melampirkan tanda tangan peneliti
- Melengkapi resume protokol penelitian (Dokumen Protokol Pada Manusia) (Dokumen Protokol Pada Hewan Coba)
- Lembar persetujuan KTI/Skripsi (bagi mahasiswa)
- Pernyataan konflik kepentingan
Dokument diatas dapat di download DISINI